Ruang terbuka Hijau dan Resapan Air
Ruang terbuka hijau merupakan area yang direncanakan dengan kegunaan bersifat terbuka, menjaga keseimbangan alam dan menjadi tempat tumbuhnya tanaman serta pohon-pohon secara alamiah maupun sengaja ditanam yang bertujuan untuk ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air.
Proporsi pemanfaatan ruang terbuka hijau telah diatur berdasarkan undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana dalam Pasal 29 telah diatur bahwa ruang terbuka terbagi menjadi dua bagian yaitu ruang terbuka publik dan ruang terbuka privat. Sekitar 30% dari luasan kota harus memiliki ruang terbuka hijau, dengan pembagian sebanyak 20% digunakan untuk ruang publik dan sisanya 10% untuk privat.
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi maupun sistem ekologis lain, yang diharapkan akan meningkatkan ketersediaan udara bersih sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Adapun beberapa fungsi dari Ruang Terbuka Hijau:
Fungsi Ekologi Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah, sebab seluruh tumbuhan yang ada pada ruang terbuka hijau dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen (O2), menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menjadi area resapan air.
Fungsi Estetika Ruang Terbuka Hijau
Adanya ruang terbuka hijau baik di pemukiman, kawasan perkantoran, sekolah dan bangunan lainnya dapat menjadikann suasana lebih indah dan asri. Pemandangan hijau dari pepohonan dan udara sejuk juga bisa meremam perasaan jenuh setelah beraktifitas seharian.
Fungsi Planologi Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau mampu menjadi pembatas antara satu ruang dengan ruang lainnya yang berbeda fungsi dan kegunaannya.
Fungsi Ekonomi
Secara ekonomi ruang terbuka hijau dapat menghasilkan produk yang dapat dijual seperti buah, bunga, hingga sayur mayur. Hal ini juga dapat dimanfaatkan menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
Fungsi Sosial
Secara sosial budaya ruang terbuka hijau sebagai tempat guna mengekspresikan budaya lokal dan tempat interaksi masyarakat. Masyarakat juga bisa menggunakan ruang terbuka hijau sebagai tempat rekreasi yang murah. Selain itu, sebagai wadah dan objek pendiikan maupun penelitian dalam mempelajari alam.
Sebagaimana salah satu fungsi ruang terbuka hijau yang telah dipaparkan diatas adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Ruang-ruang terbuka hijau akan membantu mengatasi masalah limpahan air hujan, sebab terlalu banyaknya volume air yang mengalir di permukaan tanah bilamana tidak terserap oleh saluran baik alami maupun buatan maka dampaknya tentu akan terjadi banjir.
Fenomena banjir daerah urban perkotaan misalnya, tidak heran hal tersebut terjadi karena 30% permukaannya merupakan permukaan kedap air seperti atap bangunan, jalan, jembatan dan sebagainya, kondisi perkotaan yang dipenuhi bangunan dan permukaan jalan membuat 50% air hujan tercurah ke bumi menjadi beban yang luar biasa pada saluran-saluran drainase kota, sebelum mencapai sungai.
Ketidakmampuan suatu wilayah dalam menyediakan luasan lahan yang cukup untuk menyerap air, akan meningkatkan potensi semakin besar masalah perkotaan, maka dari itu pentingnya penyediaan sarana ruang terbuka hijau , curah hujan dapat dibantu diserap ke dalam tanah agar tidak terlampau cepat mencapai saluran drainase dan sungai.
Posting Komentar untuk "Ruang terbuka Hijau dan Resapan Air"