Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Tata Ruang dan Penataan Ruang

    Tata Ruang dan Penataan Ruang pada dasarnya berbeda namun dalam keseharian penggunaan kedua kata ini kerap tidak dapat dibedakan. proses dalam pengelolaan tata ruang dinamakan sebagai penataan ruang. Dalam pelaksanaan penataan ruang yang meliputi aspek Perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian tata ruang. ketiga aspek tersebut yang menjadi lingkup dari penataan ruang dapat mencerminkan bahwa tata ruang merupakan penggunaan ruang yang baik sesuai dengan norma dan kemampuan ruang itu sendiri. berdasarkan pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa tata ruang adalah perwujudan dari pola ruang dan struktur ruang. pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung, kawasan buddiaya dan kawasan penyangga sedangkan struktural berkaitan dengan seluruh aspek penggunaan lahan seperti permukiman dan sarana prasarana penunjang.
    Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, baik yang direncanakan maupun yang sudah terbentuk secara alami atau karena proses pembangunan. Tata ruang menggambarkan susunan, sebaran, dan hubungan antar unsur ruang, seperti kawasan permukiman, industri, pertanian, kawasan lindung, infrastruktur, dll. Penataan ruang mencakup serangkaian kegiatan mulai dari penyusunan rencana tata ruang, pelaksanaan pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 

Posting Komentar untuk "Perbedaan Tata Ruang dan Penataan Ruang"